Kepala Kejati Riau, Sutikno: Kasus DAK SD Rohil Lengkap, Korupsi Rp8,9 Miliar Siap Disidangkan

    Kepala Kejati Riau, Sutikno: Kasus DAK SD Rohil Lengkap, Korupsi Rp8,9 Miliar Siap Disidangkan
    Kepala Kejati Riau, Sutikno

    PEKANBARU – Perjalanan hukum kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berkas perkara ini resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II ini melibatkan dua tersangka utama: AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta SYF, Ketua Tim Fasilitator Pelaksana.

    "Berkas perkara atas nama tersangka AA dan tersangka SYF telah dinyatakan lengkap. Hari ini (kemarin, red) dilakukan pelimpahan tahap II untuk segera disidangkan, " ujar Sutikno, didampingi timnya, pada Selasa (9/12).

    Berdasarkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran tertanggal 11 Mei 2023, tercatat ada 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah dengan total realisasi anggaran mencapai Rp40.366.863.000, yang dicairkan dalam tiga tahap. Namun, penyidikan mengungkap adanya penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.968.673.984.

    Modus operandi yang terungkap cukup mengejutkan. Tersangka AA diduga mengambil dana hingga Rp7, 65 miliar sejak tahap I hingga III untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran pinjaman dan biaya media sebesar Rp86, 55 juta. Tak hanya itu, pembayaran pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada 19 Tim Fasilitator Lapangan (TFL) senilai Rp403, 66 juta juga janggal, mengingat para TFL telah menerima honor pendamping kegiatan DAK sebesar Rp665 juta.

    Lebih lanjut, ditemukan pula belanja makan dan minum bagian keuangan senilai Rp1 juta, serta peminjaman uang kepada Sekretaris Dinas dan PPTK sebesar Rp394, 76 juta yang telah dikembalikan dan disita. Sisa uang pada bendahara pembantu sebesar Rp27, 32 juta juga telah dikembalikan dan disita. Yang tak kalah mencengangkan, tersangka SYF diduga mengambil dana sebesar Rp405, 88 juta untuk diserahkan ke dua toko material, namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    "Seluruh perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, " tegas Sutikno, menyoroti betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi.

    Penetapan kerugian negara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 8 Oktober 2025. Guna memulihkan kerugian negara, Kejati Riau telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah beserta bangunan rumah di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, serta uang tunai sebesar Rp422.090.370.

    Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Terkait penahanan, Kejati Riau menahan tersangka SYF di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2025. Sementara itu, tersangka AA tidak ditahan pada tahap penuntutan karena sudah lebih dulu menjalani penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara korupsi lain, yaitu pembangunan SMP.

    "Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Perkara ini menjadi komitmen Kejati Riau dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan, " pungkas Sutikno. (PERS)

    korupsi riau pendidikan hukum kejati riau tipikor
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami