Mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief Dituntut 4,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar

    Mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief Dituntut 4,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DAK Rp4,3 Miliar
    Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief

    PEKANBARU – Keadilan mulai menemui titik terang bagi masyarakat Rokan Hilir. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, kini menghadapi konsekuensi hukum serius. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepadanya.

    Tuntutan ini dijatuhkan atas dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas. Proyek bernilai fantastis Rp4, 3 miliar ini diduga diselewengkan.

    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026 petang, JPU Hade Rachmat Daniel SH membacakan tuntutannya. Tak hanya Asril, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, Sefrijon, juga dituntut dengan hukuman yang sama.

    Jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pidana korupsi. “Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, ” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Azis Muslim.

    Lebih lanjut, selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebani dengan denda masing-masing Rp50 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta.

    Jaksa menegaskan, “Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”

    Pernyataan ini tentu menjadi pukulan bagi terdakwa dan keluarga, namun sekaligus memberikan secercah harapan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan korupsi ini. Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil di tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp4.316.651.000.

    Dalam dakwaan terungkap, Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil sekaligus Pengguna Anggaran, bersama Sefrijon sebagai PPTK, diduga kuat tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan mark-up harga bahan bangunan dan pencairan anggaran dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif menjadi inti dari pelanggaran yang dilakukan.

    Perbuatan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Akibat ulah keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279, 90, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

    Menanggapi tuntutan yang berat ini, para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 23 Februari 2026 mendatang. (PERS) 

    korupsi rohil dak smp mantan kadisdikbud tipikor pekanbaru tuntutan jaksa pidana korupsi asril arief
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Kejati Riau, Sutikno: Kasus DAK SD...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pujud Tanam Jagung Dukung Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami